Senin, 03 Maret 2014

PENGUJIAN BERKALA KENDARAAN BERMOTOR

 IV.            PENGUJIAN BERKALA KENDARAAN BERMOTOR
Dimaksudkan untuk
a. Memberikan jaminan keselamatan secara teknis terhadap penggunaan kendaraan bermotor di jalan.
b. Melestarikan lingkugan dari kemungkinan pencemaran yang diakibatkan oleh penggunaan kendaraan bermotor dijalan.
c.      Memberikan pelayanan umum kepada masyarakat

(Keputusan Menteri Perhubungan No. 71 Tahun 1993 (pasal 2 ayat (1)) tentang pengujian berkala kendaraan bermotor)
Tujuan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor :
1.      Penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor yang dilakukan secara berkala untuk menjaga agar kendaraan bermotor tidak mengandung kekurangan-kekurangan teknis yang tidak diketahui atau dapat juga menimbulkan bahaya baik untuk lalu lintaspenumpang dan lingkungan.
2.      Hasil dari pada pengujian kendaraan bermotor dapat dipertanggung jawabkan.
3.      Menjaga prasarana jalan dan jembatan agar tidak cepat rusak.

Persyaratan petugas pengujian kendaraan bermotor :
Keputusan Menteri Perhubungan No. 71 Tahun 1993 pasal 18 dan 19 :
·        Uji berkala kendaraan bermotor dilakukan oleh tenaga penguji yang mempunyai kualifikasi teknis tertentu;
·     Kualifikasi teknis dikelompokan berdasarkan keahlian, wewenang dan tanggung jawab secara berjenjang;
·        Tenaga penguji yang memiliki kualifikasi teknis diberi sertifikat dan tanda kualifikasi teknis sesuai dengan jenjang kualifikasi oleh Direktur Jendral Perhubungan Darat (strata penguji kendaraan bermotor);
·    Setiap tenaga penguji yang sedang melaksanakan tugas harus menggunakan tanda kualifikasi teknis (strata penguji kendaraan bermotor);
·         Sertifikat tanda kualifikasi berlaku untuk seluruh indonesia. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar