IV.
PENGUJIAN
BERKALA KENDARAAN BERMOTOR
Dimaksudkan untuk
a. Memberikan
jaminan keselamatan secara teknis terhadap penggunaan kendaraan bermotor di
jalan.
b. Melestarikan
lingkugan dari kemungkinan pencemaran yang diakibatkan oleh penggunaan kendaraan bermotor dijalan.
c. Memberikan
pelayanan umum kepada masyarakat
(Keputusan
Menteri Perhubungan No. 71 Tahun 1993 (pasal 2 ayat (1)) tentang pengujian
berkala kendaraan bermotor)
Tujuan
Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor :
1. Penyelenggaraan
pengujian kendaraan bermotor yang dilakukan secara berkala untuk menjaga agar
kendaraan bermotor tidak mengandung kekurangan-kekurangan teknis yang tidak
diketahui atau dapat juga menimbulkan bahaya baik untuk lalu lintaspenumpang
dan lingkungan.
2. Hasil
dari pada pengujian kendaraan bermotor dapat dipertanggung jawabkan.
3. Menjaga
prasarana jalan dan jembatan agar tidak cepat rusak.
Persyaratan
petugas pengujian kendaraan bermotor :
Keputusan
Menteri Perhubungan No. 71 Tahun 1993 pasal 18 dan 19 :
· Uji berkala kendaraan
bermotor dilakukan oleh tenaga penguji yang mempunyai kualifikasi teknis
tertentu;
· Kualifikasi teknis
dikelompokan berdasarkan keahlian, wewenang dan tanggung jawab secara
berjenjang;
· Tenaga penguji yang
memiliki kualifikasi teknis diberi sertifikat dan tanda kualifikasi teknis
sesuai dengan jenjang kualifikasi oleh Direktur Jendral Perhubungan Darat
(strata penguji kendaraan bermotor);
· Setiap tenaga penguji
yang sedang melaksanakan tugas harus menggunakan tanda kualifikasi teknis
(strata penguji kendaraan bermotor);
·
Sertifikat tanda
kualifikasi berlaku untuk seluruh indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar