Kamis, 27 Februari 2014

UU 22 TAHUN 2009 LLAJ / BELAJAR PERLENGKAPAN KENDARAAN BERMOTOR

PERLENGKAPAN KENDARAAN BERMOTOR / UU 22 / Tahun 2009 / LLAJ
Kendaraan Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel.
Perlengkapan Kendaraan Bermotor

Pasal 57

(1)    Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor.

(2)    Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Sepeda Motor berupa helm standar nasional indonesia.

(3)    Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih sekurang-kurangnya terdiri atas:
a.     sabuk keselamatan;
b.     ban cadangan;
c.     segitiga pengaman;
d.     dongkrak;
e.     pembuka roda;
f.      helm dan rompi pemantul cahaya bagi Pengemudi Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih yang tidak memiliki rumah-rumah; dan
g.     peralatan pertolongan pertama pada Kecelakaan Lalu Lintas.


(4)    Ketentuan lebih lanjut mengenai perlengkapan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
















Tidak ada komentar:

Posting Komentar