Senin, 03 Maret 2014

PENGUJIAN BERKALA KENDARAAN BERMOTOR

 IV.            PENGUJIAN BERKALA KENDARAAN BERMOTOR
Dimaksudkan untuk
a. Memberikan jaminan keselamatan secara teknis terhadap penggunaan kendaraan bermotor di jalan.
b. Melestarikan lingkugan dari kemungkinan pencemaran yang diakibatkan oleh penggunaan kendaraan bermotor dijalan.
c.      Memberikan pelayanan umum kepada masyarakat

(Keputusan Menteri Perhubungan No. 71 Tahun 1993 (pasal 2 ayat (1)) tentang pengujian berkala kendaraan bermotor)
Tujuan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor :
1.      Penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor yang dilakukan secara berkala untuk menjaga agar kendaraan bermotor tidak mengandung kekurangan-kekurangan teknis yang tidak diketahui atau dapat juga menimbulkan bahaya baik untuk lalu lintaspenumpang dan lingkungan.
2.      Hasil dari pada pengujian kendaraan bermotor dapat dipertanggung jawabkan.
3.      Menjaga prasarana jalan dan jembatan agar tidak cepat rusak.

Persyaratan petugas pengujian kendaraan bermotor :
Keputusan Menteri Perhubungan No. 71 Tahun 1993 pasal 18 dan 19 :
·        Uji berkala kendaraan bermotor dilakukan oleh tenaga penguji yang mempunyai kualifikasi teknis tertentu;
·     Kualifikasi teknis dikelompokan berdasarkan keahlian, wewenang dan tanggung jawab secara berjenjang;
·        Tenaga penguji yang memiliki kualifikasi teknis diberi sertifikat dan tanda kualifikasi teknis sesuai dengan jenjang kualifikasi oleh Direktur Jendral Perhubungan Darat (strata penguji kendaraan bermotor);
·    Setiap tenaga penguji yang sedang melaksanakan tugas harus menggunakan tanda kualifikasi teknis (strata penguji kendaraan bermotor);
·         Sertifikat tanda kualifikasi berlaku untuk seluruh indonesia. 

Kamis, 27 Februari 2014

UU 22 TAHUN 2009 LLAJ / BELAJAR PERLENGKAPAN KENDARAAN BERMOTOR

PERLENGKAPAN KENDARAAN BERMOTOR / UU 22 / Tahun 2009 / LLAJ
Kendaraan Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel.
Perlengkapan Kendaraan Bermotor

Pasal 57

(1)    Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor.

(2)    Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Sepeda Motor berupa helm standar nasional indonesia.

(3)    Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih sekurang-kurangnya terdiri atas:
a.     sabuk keselamatan;
b.     ban cadangan;
c.     segitiga pengaman;
d.     dongkrak;
e.     pembuka roda;
f.      helm dan rompi pemantul cahaya bagi Pengemudi Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih yang tidak memiliki rumah-rumah; dan
g.     peralatan pertolongan pertama pada Kecelakaan Lalu Lintas.


(4)    Ketentuan lebih lanjut mengenai perlengkapan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
















Minggu, 23 Februari 2014

SPESIFIKASI "NEW FORTUNER"



2.5 G M/T 4x2
2.7 G Lux A/T 4x2
2.7 V A/T 4x4
Tipe Mesin  

4 IL, 16 Valves, DOHC, D-4D 
4 IL, 16 Valves, DOHC, VVT-i 
4 IL, 16 Valves, DOHC, VVT-i 
Isi Silinder  

2,494cc 
2,694 
2,694  
Torsi Maximum  

26.5/1,600-2,400Nm/rpm 
24.6/3,800 
24.6/3,800  
Bahan Bakar – Sistem  

Commonrail 
EFI (Electronic Fuel Injection) 
EFI (Electronic Fuel Injection) 
Bahan Bakar – Jenis 

Diesel 
Unleaded Gasoline  
Unleaded Gasoline  
Bahan Bakar – Kapasitas Tangki  
65L  
65 
65  
Diameter x Langkah  

92.0 x 93.8mm x mm 
95.0 x 95.0 
95.0 x 95.0  
Daya Maximum  

102/3,600ps/rpm 
160.4/5,200 
160.4/5,200  
Dimensi

2.5 G M/T 4x2
2.7 G Lux A/T 4x2
2.7 V A/T 4x4
Panjang | mm
4,695 
4,695 
4,695 
Lebar | mm
1,840 
1,840 
1,840 
Tinggi | mm
1,850 
1,850 
1,850 
Jarak Sumbu | mm
2,750 
2,750 
2,750 
Jarak Pijak Depan | mm
1,540 
1,540 
1,540 
Jarak Pijak Belakang | mm
1,540 
1,540 
1,540 
Jarak Terendah | mm
220 
220 
220 
Sasis

2.5 G M/T 4x2
2.7 G Lux A/T 4x2
2.7 V A/T 4x4
Velg, Ukuran Ban
Alloy Wheel, 265/70 R16  
Alloy Wheel, 265/70 R16 
Alloy Wheel, 265/70 R16 
Transmisi
5 Speed Manual 
4-Speed Automatic, ECT  
4-Speed Automatic, ECT  
Perbandingan Gigi ke-1
4.313 
2.804 
2.804 
Perbandingan Gigi ke-2
2.330 
1.531 
1.531 
Perbandingan Gigi ke-3
1.436 
1.000 
1.000 
Perbandingan Gigi ke-4
1.000 
0.753 
0.753 
Perbandingan Gigi ke-5
0.838 
Perbandingan Gigi Reverse
4.220 
2.393 
2.393 
Rasio Akhir
3.909 
4.555 
4.555 
Suspensi Depan
Double Wishbone with Coil Spring & Stabilizer 
Double Wishbone with Coil Spring & Stabilizer  
Double Wishbone with Coil Spring & Stabilizer  
Suspensi Belakang
4 Link with Lateral Rod and Coil Spring 
4 Link with Lateral Rod and Coil Spring 
4 Link with Lateral Rod and Coil Spring 
Rem Depan
Ventilated Disc  
Ventilated Disc 
Ventilated Disc  
Rem Belakang
Drum 
Drum 
Drum 
Sistem Penggerak Roda
Two Wheels Drive  
Two Wheels Drive 
Four Wheels Drive 
Sistem Rem Tambahan
ABS & EBD 
ABS & EBD  
ABS & EBD