PERLENGKAPAN
KENDARAAN BERMOTOR / UU 22 / Tahun 2009 / LLAJ
Kendaraan
Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa
mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel.
Perlengkapan Kendaraan Bermotor
Pasal 57
(1) Setiap
Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan
perlengkapan Kendaraan Bermotor.
(2) Perlengkapan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bagi Sepeda Motor berupa helm standar nasional indonesia.
(3) Perlengkapan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bagi Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih
sekurang-kurangnya terdiri atas:
a.
sabuk keselamatan;
b.
ban cadangan;
c.
segitiga pengaman;
d.
dongkrak;
e.
pembuka roda;
f.
helm dan rompi pemantul cahaya bagi
Pengemudi Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih yang tidak memiliki
rumah-rumah; dan
g.
peralatan pertolongan pertama pada Kecelakaan Lalu Lintas.
(4) Ketentuan
lebih lanjut mengenai perlengkapan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.